| No. |
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) |
JANGKA WAKTU |
DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN
|
| 1 |
2 |
3 |
4
|
| I. |
SEKRETARIAT DAERAH |
|
|
| A. |
BAGIAN HUMAS |
|
|
| 1 |
Data Pribadi Pegawai |
"- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi) publik
|
| - Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis (Pasal 41 ayat 3a Perwal Kota Malang No. 50 Tahun
|
| 2010)
|
| - Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemda/BUMD/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 41 ayat 3b Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" |
"- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
|
| tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi)"
|
| 2 |
MoU/SPK yang masih dalam proses |
"- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
|
| - Selama proses pengadaan barang/jasa" |
"- Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) Menjaga
|
| - obyektivitas penilaian (Perpres No. 54 Th. 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)"
|
| 3 |
Nota Dinas |
"- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
|
| - Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 42 Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" |
- Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
|
| 4 |
"Dokumen Pengadaan/Pemeriksaan
|
| Barang dan Jasa" |
"- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
|
| - Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 39 Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)" |
"- Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat)
|
| - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)"
|
| 5 |
Rincian Harga Perkiraan Sendiri |
"- Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik
|
| - Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan (Pasal 39 Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)
|
| - Selama proses pengadaan barang/jasa" |
"- Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat)
|
| - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan)
|
| - Efisiensi anggaran untuk memperoleh penawaran harga yang wajar (Perpres No. 54
|
| Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan
|
| Barang/Jasa Pemerintah)"
|