Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Diktum

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 22 Oktober 2023 21.47 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA MALANG. PERTAMA : Klasifikasi Informasi yang dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Walikota ini. KEDUA : Keputusan Walikota Malang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA MALANG.


PERTAMA :

Klasifikasi Informasi yang dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Walikota ini. KEDUA :

Keputusan Walikota Malang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan