Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketiga Belas

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 22 Oktober 2023 15.01 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketiga Belas|Industri Jasa Angkutan Umum| {{Perundangan pasal|198| {{Perundangan ayat|198|1|Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.}} {{Perundangan ayat|198|2|Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus: a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar; b. men...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Ketiga Belas
Industri Jasa Angkutan Umum
[sunting sumber]

Pasal 198[sunting sumber]
1 Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.

2 Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:

a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;

b. menetapkan standar pelayanan minimal;

c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat;

d. mendorong terciptanya pasar; dan

e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan umum.


3 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan peraturan pemerintah.