Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketujuh

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 22 Oktober 2023 14.59 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Ketujuh|Pengawasan Muatan Barang | {{Perundangan pasal|169| {{Perundangan ayat|169|1|Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.}} {{Perundangan ayat|169|2|Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.}} {{Perundangan ayat|169|3|Pengawasan muatan angkutan b...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Ketujuh
Pengawasan Muatan Barang
[sunting sumber]

Pasal 169[sunting sumber]
1 Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

2 Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.

3 Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.

4 Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau

b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.


Pasal 170[sunting sumber]
1 Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf a dipasang pada lokasi tertentu.

2 Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.

3 Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan oleh unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah.

4 Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.

Pasal 171[sunting sumber]
1 Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf b digunakan dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.

2 Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pemeriksa Kendaraan Bermotor.

3 Pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 172[sunting sumber]

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatur dengan peraturan pemerintah.