Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.207: Baris 5.207:


{{Perundangan pasal|64|
{{Perundangan pasal|64|
{{Perundangan ayat|64|1|Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:
{{Perundangan ayat|64|1|
Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:


a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
Baris 5.213: Baris 5.214:
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.}}
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.}}


{{Perundangan ayat|64|2|Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}}
{{Perundangan ayat|64|2|
Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}}
}}
}}
}}<!--/bagian Keempat-->
}}<!--/bagian Keempat-->
Baris 5.235: Baris 5.237:
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi|
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi|
{{Perundangan pasal|66|
{{Perundangan pasal|66|
{{Perundangan ayat|66|1|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}}
{{Perundangan ayat|66|1|
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}}
 
{{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
{{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:


Baris 5.248: Baris 5.252:


{{Perundangan pasal|67|
{{Perundangan pasal|67|
{{Perundangan ayat|67|1|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas:
{{Perundangan ayat|67|1|
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas:


a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang .}}
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang .}}
Baris 5.344: Baris 5.349:


{{Perundangan pasal|69|
{{Perundangan pasal|69|
{{Perundangan ayat|69|1|Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi:
{{Perundangan ayat|69|1|
Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi:


a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;
Baris 5.501: Baris 5.507:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan


c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.}}
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.
}}
}}