Keputusan Walikota Malang Nomor 45 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan keputusan walikota |daerah=Kota Malang |nomor=45 |tahun=2023 |tentang=Penetapan Penerima Hibah Daerah Kepada<br/>Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan pada Dinas Pendidikan<br/>dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2023 }} {{Perundangan pembukaan| {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi||untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Walikota Malang Nomor 105 Tahun 2019...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11: Baris 11:


{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003]] tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003]] tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerin tahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerin tahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}