11.314
suntingan
| Baris 2.087: | Baris 2.087: | ||
====Pasal 135==== | ====Pasal 135==== | ||
{{Perundangan pasal|135|1|Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.}} | |||
{{Perundangan pasal|135|2|Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).}} | |||
{{Perundangan pasal|135|3|Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.}} | |||
Bagian Kesembilan | Bagian Kesembilan | ||