Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.932: Baris 1.932:


====Pasal 124====
====Pasal 124====
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
{{Perundangan pasal|124|1|Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:


a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;
a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;
Baris 1.944: Baris 1.944:
e. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan
e. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan


f. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.
f. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.}}


(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah.
{{Perundangan pasal|124|2|Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah.}}


====Pasal 125====
====Pasal 125====