Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.855: Baris 1.855:


====Pasal 116====
====Pasal 116====
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
{{Perundangan pasal|116|1|Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.}}


(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
{{Perundangan pasal|116|2|Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:


a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
Baris 1.869: Baris 1.869:
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau


f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.}}


Pasal 117
====Pasal 117====


Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.