11.314
suntingan
| Baris 1.801: | Baris 1.801: | ||
====Pasal 110==== | ====Pasal 110==== | ||
{{Perundangan pasal|110|1|Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.}} | |||
{{Perundangan pasal|110|1|Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.}} | |||
====Pasal 111==== | ====Pasal 111==== | ||