11.314
suntingan
| Baris 1.794: | Baris 1.794: | ||
====Pasal 109==== | ====Pasal 109==== | ||
{{Perundangan pasal|109|1|Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.}} | |||
{{Perundangan pasal|109|2|Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal|109|3|Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.}} | |||
====Pasal 110==== | ====Pasal 110==== | ||