Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.781: Baris 1.781:


====Pasal 108====
====Pasal 108====
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
{{Perundangan pasal|108|1|Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.}}


(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
{{Perundangan pasal|108|2|Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:


a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau


b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.}}


(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
{{Perundangan pasal|108|3|Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.}}


(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
{{Perundangan pasal|108|4|Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.}}


====Pasal 109====
====Pasal 109====