Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.770: Baris 1.770:
Penggunaan Lampu Utama
Penggunaan Lampu Utama


Pasal 107
====Pasal 107====


(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
{{Perundangan pasal|107|1|Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.}}


(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
{{Perundangan pasal|107|2|Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.}}


Paragraf 3
Paragraf 3