Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.584: Baris 1.584:


====Pasal 95====
====Pasal 95====
(1) Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
{{Perundangan pasal|95|1|Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 94 ayat 2|Pasal 94 ayat (2)]] huruf a yang berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk diatur dengan:
 
94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan,
 
peringatan, atau petunjuk diatur dengan:


a. peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jalan nasional;
a. peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jalan nasional;
Baris 1.596: Baris 1.592:
c. peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau
c. peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau


d. peraturan daerah kota untuk jalan kota.
d. peraturan daerah kota untuk jalan kota.}}


(2) Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
{{Perundangan pasal|95|2|Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.}}


Paragraf 2
Paragraf 2