Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.529: Baris 1.529:


====Pasal 94====
====Pasal 94====
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi:
{{Perundangan pasal|94|1|Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi:


a. identifikasi masalah Lalu Lintas;
a. identifikasi masalah Lalu Lintas;
Baris 1.547: Baris 1.547:
h. penetapan tingkat pelayanan; dan
h. penetapan tingkat pelayanan; dan


i. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.
i. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.}}


(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi:
{{Perundangan pasal|94|2|Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi:


a. penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan
a. penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan


b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.}}


(3) Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi:
{{Perundangan pasal|94|3|Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi:


a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;
a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;
Baris 1.561: Baris 1.561:
b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; dan
b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; dan


c. optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.
c. optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.}}


(4) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:
{{Perundangan pasal|94|4|Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:


a. arahan;
a. arahan;
Baris 1.573: Baris 1.573:
d. pelatihan; dan
d. pelatihan; dan


e. bantuan teknis.
e. bantuan teknis.}}


(5) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
{{Perundangan pasal|94|5|Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi:


Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;


a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan; b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan c. tindakan penegakan hukum.
b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan  
 
c. tindakan penegakan hukum.}}


====Pasal 95====
====Pasal 95====