11.314
suntingan
| Baris 1.529: | Baris 1.529: | ||
====Pasal 94==== | ====Pasal 94==== | ||
{{Perundangan pasal|94|1|Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi: | |||
a. identifikasi masalah Lalu Lintas; | a. identifikasi masalah Lalu Lintas; | ||
| Baris 1.547: | Baris 1.547: | ||
h. penetapan tingkat pelayanan; dan | h. penetapan tingkat pelayanan; dan | ||
i. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. | i. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.}} | ||
{{Perundangan pasal|94|2|Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi: | |||
a. penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan | a. penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan | ||
b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. | b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.}} | ||
{{Perundangan pasal|94|3|Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi: | |||
a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; | a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; | ||
| Baris 1.561: | Baris 1.561: | ||
b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; dan | b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; dan | ||
c. optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum. | c. optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.}} | ||
{{Perundangan pasal|94|4|Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian: | |||
a. arahan; | a. arahan; | ||
| Baris 1.573: | Baris 1.573: | ||
d. pelatihan; dan | d. pelatihan; dan | ||
e. bantuan teknis. | e. bantuan teknis.}} | ||
{{Perundangan pasal|94|5|Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi: | |||
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan; | |||
b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan | |||
c. tindakan penegakan hukum.}} | |||
====Pasal 95==== | ====Pasal 95==== | ||