11.314
suntingan
| Baris 1.496: | Baris 1.496: | ||
====Pasal 93==== | ====Pasal 93==== | ||
{{Perundangan pasal|93|1|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal|93|2|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: | |||
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus; | a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus; | ||
| Baris 1.514: | Baris 1.514: | ||
g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau | g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau | ||
h. perlindungan terhadap lingkungan. | h. perlindungan terhadap lingkungan.}} | ||
{{Perundangan pasal|93|3|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan: | |||
a. perencanaan; | a. perencanaan; | ||
| Baris 1.524: | Baris 1.524: | ||
c. perekayasaan; | c. perekayasaan; | ||
d. pemberdayaan; dan e. pengawasan. | d. pemberdayaan; dan | ||
e. pengawasan.}} | |||
====Pasal 94==== | ====Pasal 94==== | ||