Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.496: Baris 1.496:


====Pasal 93====
====Pasal 93====
(1) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
{{Perundangan pasal|93|1|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}


(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
{{Perundangan pasal|93|2|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:


a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
Baris 1.514: Baris 1.514:
g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau


h. perlindungan terhadap lingkungan.
h. perlindungan terhadap lingkungan.}}


(3) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:
{{Perundangan pasal|93|3|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:


a. perencanaan;
a. perencanaan;
Baris 1.524: Baris 1.524:
c. perekayasaan;
c. perekayasaan;


d. pemberdayaan; dan e. pengawasan.
d. pemberdayaan; dan  
 
e. pengawasan.}}


====Pasal 94====
====Pasal 94====