11.314
suntingan
| Baris 1.443: | Baris 1.443: | ||
====Pasal 89==== | ====Pasal 89==== | ||
{{Perundangan pasal|89|1|Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.}} | |||
{{Perundangan pasal|89|2|Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.}} | |||
{{Perundangan pasal|89|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
Bagian Ketiga | Bagian Ketiga | ||