11.314
suntingan
| Baris 1.333: | Baris 1.333: | ||
====Pasal 83==== | ====Pasal 83==== | ||
{{Perundangan pasal|83|1|Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.}} | |||
{{Perundangan pasal|83|2|Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: | |||
a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum; | a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum; | ||
| Baris 1.341: | Baris 1.341: | ||
b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan | b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan | ||
c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum. | c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.}} | ||
{{Perundangan pasal|83|3|Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: | |||
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai: | a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai: | ||
| Baris 1.371: | Baris 1.371: | ||
4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan | 4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan | ||
5. pengoperasian peralatan keamanan. | 5. pengoperasian peralatan keamanan.}} | ||
{{Perundangan pasal|83|4|Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan: | |||
a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; | a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; | ||
| Baris 1.379: | Baris 1.379: | ||
b. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan | b. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan | ||
c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. | c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.}} | ||
{{Perundangan pasal|83|5|Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat (4).}} | |||
====Pasal 84==== | ====Pasal 84==== | ||