Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.287: Baris 1.287:


====Pasal 81====
====Pasal 81====
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
{{Perundangan pasal|81|1|Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.}}


(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
{{Perundangan pasal|81|2|Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:


a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
Baris 1.295: Baris 1.295:
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan


c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.}}


(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan pasal|81|3|Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;


b. pengisian formulir permohonan; dan c. rumusan sidik jari.
b. pengisian formulir permohonan; dan c. rumusan sidik jari.}}


(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan pasal|81|4|Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan


b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.}}


(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan pasal|81|5|Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. ujian teori;
a. ujian teori;
Baris 1.315: Baris 1.315:
b. ujian praktik; dan/atau
b. ujian praktik; dan/atau


c. ujian keterampilan melalui simulator.
c. ujian keterampilan melalui simulator.}}


(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
{{Perundangan pasal|81|6|Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:


a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan


b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.}}


====Pasal 82====
====Pasal 82====