Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.235: Baris 1.235:


====Pasal 77====
====Pasal 77====
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
{{Perundangan pasal|77|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.}}


(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
{{Perundangan pasal|77|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
 
(1) terdiri atas 2 (dua) jenis:


a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan


b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.}}


(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
{{Perundangan pasal|77|3|Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.}}


(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
{{Perundangan pasal|77|4|Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.}}


(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.
{{Perundangan pasal|77|5|Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.}}


Paragraf 2
Paragraf 2