11.314
suntingan
| Baris 1.235: | Baris 1.235: | ||
====Pasal 77==== | ====Pasal 77==== | ||
{{Perundangan pasal|77|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.}} | |||
{{Perundangan pasal|77|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: | |||
(1) terdiri atas 2 (dua) jenis: | |||
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan | a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan | ||
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. | b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.}} | ||
{{Perundangan pasal|77|3|Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.}} | |||
{{Perundangan pasal|77|4|Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.}} | |||
{{Perundangan pasal|77|5|Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.}} | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||