11.314
suntingan
| Baris 1.140: | Baris 1.140: | ||
====Pasal 71==== | ====Pasal 71==== | ||
{{Perundangan pasal|71|1|Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika: | |||
Kepolisian Negara Republik Indonesia jika: | |||
a. bukti registrasi hilang atau rusak; | a. bukti registrasi hilang atau rusak; | ||
| Baris 1.150: | Baris 1.148: | ||
c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau | c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau | ||
d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. | d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.}} | ||
{{Perundangan pasal|71|2|Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.}} | |||
{{Perundangan pasal|71|3|Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan.}} | |||
====Pasal 72==== | ====Pasal 72==== | ||