Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.133: Baris 1.133:


====Pasal 70====
====Pasal 70====
(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
{{Perundangan pasal|70|1|Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.}}


(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
{{Perundangan pasal|70|2|Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.}}


(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
{{Perundangan pasal|70|3|Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.}}


====Pasal 71====
====Pasal 71====