Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.037: Baris 1.037:


====Pasal 62====
====Pasal 62====
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
{{Perundangan pasal|62|1|Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.}}


(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
{{Perundangan pasal|62|2|Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.}}


====Pasal 63====
====Pasal 63====