Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 936: Baris 936:


====Pasal 57====
====Pasal 57====
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
{{Perundangan pasal|57|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.}}


(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
{{Perundangan pasal|57|2|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.}}


Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
{{Perundangan pasal|57|3|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
 
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas:


a. sabuk keselamatan;
a. sabuk keselamatan;
Baris 956: Baris 954:
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan


g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas Lintas.}}
 
Lintas.


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
{{Perundangan pasal|57|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}}


====Pasal 58====
====Pasal 58====