11.314
suntingan
| Baris 883: | Baris 883: | ||
====Pasal 54==== | ====Pasal 54==== | ||
{{Perundangan pasal|54|1|Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal|54|2|Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. susunan; | a. susunan; | ||
| Baris 895: | Baris 895: | ||
d. karoseri; dan | d. karoseri; dan | ||
e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. | e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.}} | ||
{{Perundangan pasal|54|3|Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: | |||
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor; | a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor; | ||
| Baris 907: | Baris 907: | ||
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; | f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; | ||
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan | g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan | ||
h. kedalaman alur ban.}} | |||
{{Perundangan pasal|54|4|Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.}} | |||
{{Perundangan pasal|54|5|Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.}} | |||
(7 | {{Perundangan pasal|54|6|Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.}} | ||
{{Perundangan pasal|54|7|Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji.}} | |||
====Pasal 55==== | ====Pasal 55==== | ||