Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 883: Baris 883:


====Pasal 54====
====Pasal 54====
(1) Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
{{Perundangan pasal|54|1|Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.}}


(2) Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan pasal|54|2|Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. susunan;
a. susunan;
Baris 895: Baris 895:
d. karoseri; dan
d. karoseri; dan


e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.}}


(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
{{Perundangan pasal|54|3|Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:


a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
Baris 907: Baris 907:
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;


g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan h. kedalaman alur ban.
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan  


(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.
h. kedalaman alur ban.}}


(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.
{{Perundangan pasal|54|4|Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.}}


(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.
{{Perundangan pasal|54|5|Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.}}


(7) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji.
{{Perundangan pasal|54|6|Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.}}
 
{{Perundangan pasal|54|7|Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji.}}


====Pasal 55====
====Pasal 55====