Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 760: Baris 760:
{{Perundangan pasal|47|4|Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
{{Perundangan pasal|47|4|Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:


a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.}}
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan  
 
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.}}


Bagian Kedua
Bagian Kedua