Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Tidak ada perubahan ukuran ,  2 tahun yang lalu
Baris 661: Baris 661:
{{Perundangan pasal|41|1|Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.}}
{{Perundangan pasal|41|1|Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.}}


{{Perundangan pasal|41|1|Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
{{Perundangan pasal|41|2|Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}


Paragraf 6
Paragraf 6