Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 197: Baris 197:


====Pasal 6====
====Pasal 6====
{{Perundangan pasal|6|1|Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
{{Perundangan pasal|6|1|Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasa; 5 ayat 3|Pasal 5 ayat (3)]] meliputi:


a. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;