Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 378: Baris 378:
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;


c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.}}
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
 
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.}}


====Pasal 17====
====Pasal 17====