11.314
suntingan
| Baris 381: | Baris 381: | ||
====Pasal 17==== | ====Pasal 17==== | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|17|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.}} | |||
{{Perundangan pasal/sandbox|17|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: | |||
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; | a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; | ||
| Baris 393: | Baris 393: | ||
d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan | d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan | ||
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. | e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.}} | ||
{{Perundangan pasal/sandbox|17|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat: | |||
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota; | a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota; | ||
| Baris 403: | Baris 403: | ||
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan | c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan | ||
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota. | d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.}} | ||
====Pasal 18==== | ====Pasal 18==== | ||