Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Rintisan}} SALINAN NOMOR 5/2019 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah; b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, se...'
(←Membuat halaman berisi '{{Rintisan}} SALINAN NOMOR 5/2019 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah; b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, se...')
(Tidak ada perbedaan)