Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18: Baris 18:
WALIKOTA MALANG}}}}
WALIKOTA MALANG}}}}


=== Konsideran ===
===Konsideran===
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|+
|+
|Menimbang:
|Menimbang:
|a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi
|a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang;
penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang;
 
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi;
|}
|}


=== Dasar Hukum ===
===Dasar Hukum===
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|+
|+