1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 118: | Baris 118: | ||
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara. | Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal diubah|4 (diubah)| | {{Perundangan pasal diubah | ||
|pasal=4 (diubah) | |||
|rujukan=[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023]] Pasal I Nomor 2 | |||
|isi= | |||
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada: | (1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada: | ||
| Baris 155: | Baris 158: | ||
(9) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota. | (9) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal2|4| | {{Perundangan pasal2|4| | ||
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada: | (1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada: | ||