1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 116: | Baris 116: | ||
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara. | Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan pasal diubah|4 (diubah)| | ||
(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada: | (1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada: | ||