1.295
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat. 5. Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 6. Desa adalah kesatuan masyarakat h...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: | Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: | ||
1. Daerah adalah Kabupaten Malang. | 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. | ||