11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| Baris 10: | Baris 10: | ||
====A. KETENTUAN UMUM==== | ====A. KETENTUAN UMUM==== | ||
#Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. | |||
#Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha. | |||
#Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. | |||
#Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi. | |||
#Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Linglrungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan. | |||
====B. RUANG LINGKUP==== | ====B. RUANG LINGKUP==== | ||