11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENOOUNAAN AIR TANAH UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tan...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 22: | Baris 22: | ||
B. RUANG LINGKUP | B. RUANG LINGKUP | ||
1. | 1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh: | ||
a. perseorangan; | a. perseorangan; | ||
b. kelompok masyarakat; | b. kelompok masyarakat; | ||
c. instansi pemerintah; | c. instansi pemerintah; | ||
d. badan hukum; atau e. lembaga sosial. | d. badan hukum; atau e. lembaga sosial. | ||
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: | 2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: | ||
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: | a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: | ||
1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter | |||
kubik per bulan per kepala keluarga; atau | 1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau | ||
2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan | |||
ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok; | 2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok; | ||
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; | b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; | ||
dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara | c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain: | ||
lain: | |||
1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; | 1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; | ||
2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik | |||
pemerintah; | 2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; | ||
3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; | 3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; | ||
4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan | 4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan | ||
5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah. | 5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah. | ||
| Baris 52: | Baris 59: | ||
a. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Sadan dengan melampirkan persyaratan: | a. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Sadan dengan melampirkan persyaratan: | ||
1) formulir permohonan yang memuat: | 1) formulir permohonan yang memuat: | ||
a) identitas pemohon; | a) identitas pemohon; | ||
b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air | |||
Tanah; | b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah; | ||
c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian | |||
eksplorasi Air Tanah (decimal degree); | c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree); | ||
d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan; | d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan; | ||
e) keterangan sumur bor/gali ke-; | e) keterangan sumur bor/gali ke-; | ||
2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta | |||
Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna | 2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa; | ||
Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa; | |||
3) surat pemyataan bermeterai bahwa tanah yang | 3) surat pemyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa; | ||
dipergunakan tidak dalam proses sengketa; | |||
4) izin/ dokumen lingkungan hidup dan/ atau persetujuan lingkungan; | 4) izin/ dokumen lingkungan hidup dan/ atau persetujuan lingkungan; | ||
5) surat pemyataan kesanggupan membuat sumur | |||
resapan/ imbuhan; | 5) surat pemyataan kesanggupan membuat sumur resapan/ imbuhan; | ||
6) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m/hari; | 6) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m/hari; | ||
7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan | 7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan | ||
8) gambar konstruksi sumur bor/gali. | 8) gambar konstruksi sumur bor/gali. | ||
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a. | b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a. | ||
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis. | c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis. | ||
d. Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, dapat berupa: | d. Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, dapat berupa: | ||
1) penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian | |||
eksplorasi Air Tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala | 1) penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan; atau | ||
Badan; atau | |||
2) penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah | 2) penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah oleh Kepala Badan atas nama Menteri, dengan disertai alasan. | ||
oleh Kepala Badan atas nama Menteri, dengan disertai | |||
alasan. | e. Berdasarkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), pemohon wajib melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh hari) kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah. | ||
e. Berdasarkan surat persetujuan pengeboran/penggalian | |||
eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka | |||
1), pemohon wajib melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh hari) kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah. | |||
f. Dalam hal pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah tidak dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka surat persetujuan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | f. Dalam hal pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah tidak dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka surat persetujuan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | ||
| Baris 91: | Baris 102: | ||
g. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian teknis dan/atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang untuk menghentikan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah yang dilakukan pemohon. | g. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian teknis dan/atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang untuk menghentikan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah yang dilakukan pemohon. | ||
h. | h. Pemohon menyampaikan laporan basil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL. | ||
i. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang telah disampaikan oleh pemohon. | |||
j. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf i, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: | j. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf i, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: | ||
1) menetapkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau | 1) menetapkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau | ||
2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | 2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | ||
k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah. | k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah. | ||
| Baris 110: | Baris 123: | ||
3. Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c berakhir, dapat dilakukan permohonan perpanjangan dengan tata cara sebagai berikut: | 3. Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c berakhir, dapat dilakukan permohonan perpanjangan dengan tata cara sebagai berikut: | ||
a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: | a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: | ||
1) formulir permohonan yang memuat: | 1) formulir permohonan yang memuat: | ||
a) identitas pemohon; | a) identitas pemohon; | ||
b) alamat lokasi sumur bor/gali; | |||
c) koordinat titik sumur bor/ gali (decimal degree); | c) koordinat titik sumur bor/ gali (decimal degree); | ||
d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan; | d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan; | ||
e) nomor urut sumur bor/ gali; dan | e) nomor urut sumur bor/ gali; dan | ||
f) keterangan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air | |||
Tanah ke-; | f) keterangan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah ke-; | ||
2) salinan dokumen Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan diperpanjang; | 2) salinan dokumen Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan diperpanjang; | ||
3) bukti setor pajak Air Tanah 1 (satu) tahun terakhir sesuai | |||
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara; | 3) bukti setor pajak Air Tanah 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara; | ||
4) surat keterangan telah membuat sumur resapan/imbuhan; | 4) surat keterangan telah membuat sumur resapan/imbuhan; | ||
5) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah (m?/hari); | 5) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah (m?/hari); | ||
6) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; | 6) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; | ||
7) rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan selama 1 | |||
(satu) tahun terakhir; | 7) rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan selama 1 (satu) tahun terakhir; | ||
8) foto sumur bor/ gali dan sarana penggunaan Air Tanah lainnya yang terbangun saat ini dengan geotagging yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 {satu) lembar kertas ukuran A4; dan | 8) foto sumur bor/ gali dan sarana penggunaan Air Tanah lainnya yang terbangun saat ini dengan geotagging yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 {satu) lembar kertas ukuran A4; dan | ||
9) salinan gambar log bor dan/atau konstruksi sumur bor/ gali; | 9) salinan gambar log bor dan/atau konstruksi sumur bor/ gali; | ||
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap | b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | ||
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis. | c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis. | ||
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: | d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: | ||
1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air | 1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air | ||
Tanah; atau | Tanah; atau | ||
| Baris 170: | Baris 197: | ||
3. Pengawasan dapat dilaksanakan: | 3. Pengawasan dapat dilaksanakan: | ||
a. secara berkala; dan/atau | a. secara berkala; dan/atau | ||
b. secara insidental dalam hal terdapat: | b. secara insidental dalam hal terdapat: | ||
1) adanya pengaduan masyarakat; | 1) adanya pengaduan masyarakat; | ||
2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang | 2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang | ||
Persetujuan Penggunaan Air Tanah; | Persetujuan Penggunaan Air Tanah; | ||
3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau | 3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau | ||
4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. | 4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. | ||
| Baris 184: | Baris 215: | ||
4. Hasil pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/ atau peningkatan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | 4. Hasil pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/ atau peningkatan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. | ||
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, | |||