Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVII: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Bab XVII MEMBUKA RAHASIA Pasal 322 (1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu. Pasal 323 (1) Barang siapa dengan sengaja memberit...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
Bab XVII MEMBUKA RAHASIA
{{Perundangan bab|XVII|MEMBUKA RAHASIA|
 
{{Perundangan pasal|322|
Pasal 322
{{Perundangan ayat|322|1|Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.}}
 
{{Perundangan ayat|322|2|Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.}}
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
}}
 
{{Perundangan pasal|323|
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
{{Perundangan ayat|323|1|Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.}}
 
{{Perundangan ayat|323|2|Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.}}
Pasal 323
}}}}
 
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
 
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.