11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB V PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Pasal 55 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap peng...') |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|V|PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA| | |||
{{Perundangan pasal|55| | |||
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA | {{Perundangan ayat|55|1|Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: | ||
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; | 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; | ||
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. | 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.}} | ||
{{Perundangan ayat|55|2|Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|56| | |||
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: | Dipidana sebagai pembantu kejahatan: | ||
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; | 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; | ||
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. | 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|57| | |||
{{Perundangan ayat|57|1|Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.}} | |||
{{Perundangan ayat|57|2|Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|57|3|Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.}} | |||
{{Perundangan ayat|57|4|Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|58| | |||
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang. yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri. | Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang. yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|59| | |||
Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana. | Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|60| | |||
Membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana. | Membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|61| | |||
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penerbitnya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh penerbit. | (1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penerbitnya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh penerbit. | ||
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia. | (2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|62| | |||
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak. | (1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak. | ||
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia. | (2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia. | ||
}}}} |