Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IV: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Bab IV PERCOBAAN Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pid...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1: Baris 1:
Bab IV PERCOBAAN
{{Perundangan bab|IV|PERCOBAAN|
 
{{Perundangan pasal|53|
Pasal 53
{{Perundangan ayat|53|1|Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.}}
 
{{Perundangan ayat|53|2|Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.}}
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
{{Perundangan ayat|53|3|Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.}}
 
{{Perundangan ayat|53|4|Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.}}
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
}}
 
{{Perundangan pasal|54|
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
 
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 54
}}}}