11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 13: | Baris 13: | ||
4. pidana denda; | 4. pidana denda; | ||
5. pidana tutupan. b. pidana tambahan | 5. pidana tutupan. | ||
b. pidana tambahan | |||
1. pencabutan hak-hak tertentu; | 1. pencabutan hak-hak tertentu; | ||
| Baris 114: | Baris 117: | ||
{{Perundangan pasal|23| | {{Perundangan pasal|23| | ||
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. | Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|24| | {{Perundangan pasal|24| | ||
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana. | Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana. | ||