Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Mengganti halaman dengan ' UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi...')
Tag: Penggantian
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 19: Baris 19:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.


 
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB I}}
 
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB II}}
 
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB III}}
 
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB IV}}
BAB VII . . .
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB V}}
 
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VI}}
- 10 -  
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VII}}
 
{{:Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB VIII}}