Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB I: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|RUANG LINGKUP BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Menurut Waktu| {{Perundangan pasal|1| }} {{Perundangan pasal|2| }} {{Perundangan pasal|3| }} }} {{Perundangan bagian|Kedua|Menurut Tempat| {{Perundangan pasal|4| }} {{Perundangan pasal|5| }} {{Perundangan pasal|6| }} {{Perundangan pasal|7| }} {{Perundangan pasal|8| }}{{Perundangan pasal|9| }} }}{{Perundangan bagian|Ketiga|Waktu Tindak Pidana| {{P...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
{{Perundangan bagian|Kesatu|Menurut Waktu|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Menurut Waktu|
{{Perundangan pasal|1|
{{Perundangan pasal|1|
 
{{Perundangan ayat|1|1|Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.}}
{{Perundangan ayat|1|2|Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|2|
{{Perundangan pasal|2|
 
{{Perundangan ayat|2|1|Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.}}
{{Perundangan ayat|2|2|Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.}}
{{Perundangan ayat|2|3|Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.}}
}}
}}
{{Perundangan pasal|3|
{{Perundangan pasal|3|