Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB II: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
{{Perundangan paragraf|1|Umum}}
{{Perundangan paragraf|1|Umum}}
{{Perundangan pasal|12|
{{Perundangan pasal|12|
(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.
{{Perundangan ayat|12|1|Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.}}
 
{{Perundangan ayat|12|2|Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundangundangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.}}
l2l Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundangundangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
{{Perundangan ayat|12|3|Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.}}
(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|2|Permufakatan Jahat}}
{{Perundangan paragraf|2|Permufakatan Jahat}}
{{Perundangan pasal|13|
{{Perundangan pasal|13|
(1) Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
{{Perundangan ayat|13|1|Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.}}
 
{{Perundangan ayat|13|2|Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.}}
l2l Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
{{Perundangan ayat|13|3|Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}}
 
{{Perundangan ayat|13|4|Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}}
(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak I /3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
{{Perundangan ayat|13|5|Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}}
 
l4l Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
 
(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
}}
}}
{{Perundangan pasal|14|
{{Perundangan pasal|14|
Baris 29: Baris 24:
{{Perundangan paragraf|3|Persiapan}}
{{Perundangan paragraf|3|Persiapan}}
{{Perundangan pasal|15|
{{Perundangan pasal|15|
(1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau men5rusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.
{{Perundangan ayat|15|1|Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.}}
 
{{Perundangan ayat|15|2|Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.}}
(21 Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.  
{{Perundangan ayat|15|3|Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}}
 
{{Perundangan ayat|15|4|Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.}}
(3) Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak l/2 (satu per dua) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
{{Perundangan ayat|15|5|Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}}
 
(4) Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
}}
}}
{{Perundangan pasal|16|
{{Perundangan pasal|16|
Baris 43: Baris 35:
{{Perundangan paragraf|4|Percobaan}}
{{Perundangan paragraf|4|Percobaan}}
{{Perundangan pasal|17|
{{Perundangan pasal|17|
(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya
{{Perundangan ayat|17|1|Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.}}
tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
{{Perundangan ayat|17|2|Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
 
l2l Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
 
a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditqiukan untuk te{adinya Tindak Pidana; dan


b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditqiukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan


(3) Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.}}
 
{{Perundangan ayat|17|3|Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}}
(4) Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
{{Perundangan ayat|17|4|Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}}
 
{{Perundangan ayat|17|5|Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}}
(5) Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
}}
}}
{{Perundangan pasal|18|
{{Perundangan pasal|18|
(l) Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
{{Perundangan ayat|18|l|Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):


a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau


b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tqiuan atau akibat perbuatannya.
b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tqiuan atau akibat perbuatannya.}}
 
{{Perundangan ayat|18|2|Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.}}
(21 Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.
}}
}}
{{Perundangan pasal|19|
{{Perundangan pasal|19|
Baris 76: Baris 62:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;


b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertan ggun gj awabkan ;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;


c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
Baris 83: Baris 69:
}}
}}
{{Perundangan pasal|21|
{{Perundangan pasal|21|
(1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
{{Perundangan ayat|21|1|Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:


a. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
a. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.


(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.}}


(3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
{{Perundangan ayat|21|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.}}
 
{{Perundangan ayat|21|3|Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}}
(41 Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
{{Perundangan ayat|21|4|Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}}
 
{{Perundangan ayat|21|5|Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}}
(5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
}}
}}
{{Perundangan pasal|22|
{{Perundangan pasal|22|
Baris 102: Baris 86:
{{Perundangan paragraf|6|Pengulangan}}
{{Perundangan paragraf|6|Pengulangan}}
{{Perundangan pasal|23|
{{Perundangan pasal|23|
(l) Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
{{Perundangan ayat|23|1|Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:


a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau


b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.
b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.}}
 
{{Perundangan ayat|23|2|Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.}}
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lnencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.
{{Perundangan ayat|23|3|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.}}
 
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|7|Tindak Pidana Aduan}}
{{Perundangan paragraf|7|Tindak Pidana Aduan}}
{{Perundangan pasal|24|
{{Perundangan pasal|24|
(1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
{{Perundangan ayat|24|1|Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.}}
 
{{Perundangan ayat|24|2|Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang}}
(21 Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang
}}
}}
{{Perundangan pasal|25|
{{Perundangan pasal|25|
(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang T\ra atau walinya.  
{{Perundangan ayat|25|1|Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.}}
 
{{Perundangan ayat|25|2|Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.}}
(21 Dalam hal Orang T\ra atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak ada atau Orang T\ra atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.  
{{Perundangan ayat|25|3|Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai dengan ketiga.}}
 
{{Perundangan ayat|25|4|Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.}}
(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derqiat ketiga.
 
(4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang T\ra, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
}}
}}
{{Perundangan pasal|26|
{{Perundangan pasal|26|
(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
{{Perundangan ayat|26|1|Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.}}
 
{{Perundangan ayat|26|2|Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang hanrs diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.}}
(21 Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang hanrs diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
{{Perundangan ayat|26|3|Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.}}
 
(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
}}
}}
{{Perundangan pasal|27|
{{Perundangan pasal|27|
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang T\ra, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.
 
}}
}}
{{Perundangan pasal|28|
{{Perundangan pasal|28|
(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.  
{{Perundangan ayat|28|1|Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.}}
 
{{Perundangan ayat|28|2|Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.}}
l2l Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
}}
}}
{{Perundangan pasal|29|
{{Perundangan pasal|29|
(1) Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
{{Perundangan ayat|29|1|Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:


a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau


b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.}}
 
{{Perundangan ayat|29|2|Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya Tindak Pidana.}}
(21 Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya Tindak Pidana.
}}
}}
{{Perundangan pasal|30|
{{Perundangan pasal|30|
(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
{{Perundangan ayat|30|1|Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.}}
 
{{Perundangan ayat|30|2|Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.}}
(21 Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|8|Alasan Pembenar}}
{{Perundangan paragraf|8|Alasan Pembenar}}