11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 384: | Baris 384: | ||
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena: | Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena: | ||
a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana | a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau | ||
b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya. | b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya. |