11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 313: | Baris 313: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|83| | {{Perundangan pasal|83| | ||
{{Perundangan ayat|83|1|Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.}} | |||
{{Perundangan ayat|83|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana penjara pengganti.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|84| | {{Perundangan pasal|84| | ||
Baris 321: | Baris 320: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|85| | {{Perundangan pasal|85| | ||
{{Perundangan ayat|85|1|Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.}} | |||
menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. | {{Perundangan ayat|85|2|Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan: | ||
a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan; | a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan; | ||
Baris 338: | Baris 335: | ||
f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan | f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan | ||
g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda. | g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.}} | ||
{{Perundangan ayat|85|3|Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|4|Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 24O (dua ratus empat puluh) jam.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|5|Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|6|Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|7|Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib: | |||
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut; | a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut; | ||
Baris 354: | Baris 346: | ||
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau | b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau | ||
c. membayar seluruh atau sebagran pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar. | c. membayar seluruh atau sebagran pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.}} | ||
{{Perundangan ayat|85|8|Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.}} | |||
{{Perundangan ayat|85|9|Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat: | |||
a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim; | a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim; | ||
Baris 364: | Baris 354: | ||
b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka aktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan | b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka aktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan | ||
c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan. | c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|86| | {{Perundangan pasal|86| | ||
Baris 409: | Baris 399: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|90| | {{Perundangan pasal|90| | ||
{{Perundangan ayat|90|1|Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika: | |||
a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya; | a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya; | ||
Baris 415: | Baris 405: | ||
b. dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang diiatuhkan; atau | b. dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang diiatuhkan; atau | ||
c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. | c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.}} | ||
{{Perundangan ayat|90|2|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.}} | |||
{{Perundangan ayat|90|3|Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|91| | {{Perundangan pasal|91| | ||
Baris 437: | Baris 425: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|92| | {{Perundangan pasal|92| | ||
{{Perundangan ayat|92|1|Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.}} | |||
hakim sesuai dengan harga pasar. | {{Perundangan ayat|92|2|Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.}} | ||
{{Perundangan ayat|92|3|Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|93| | {{Perundangan pasal|93| | ||
{{Perundangan ayat|93|1|Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana.}} | |||
{{Perundangan ayat|93|2|Jika biaya pengumumuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|94| | {{Perundangan pasal|94| | ||
{{Perundangan ayat|94|1|Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.}} | |||
{{Perundangan ayat|94|2|Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|95| | {{Perundangan pasal|95| | ||
{{Perundangan ayat|95|1|Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.}} | |||
{{Perundangan ayat|95|2|Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: | |||
a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan; | a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan; | ||
Baris 461: | Baris 445: | ||
b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan | b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan | ||
c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan. | c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.}} | ||
{{Perundangan ayat|95|3|Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, tau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan.}} | |||
{{Perundangan ayat|95|4|Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|95|5|Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|96| | {{Perundangan pasal|96| | ||
{{Perundangan ayat|96|1|Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).}} | |||
{{Perundangan ayat|96|2|Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.}} | |||
{{Perundangan ayat|96|3|Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.}} | |||
{{Perundangan ayat|96|4|Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.}} | |||
pidana denda kategori II. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|97| | {{Perundangan pasal|97| | ||
Baris 486: | Baris 463: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|99| | {{Perundangan pasal|99| | ||
{{Perundangan ayat|99|1|Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.}} | |||
{{Perundangan ayat|99|2|Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.}} | |||
{{Perundangan ayat|99|3|Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.}} | |||
{{Perundangan ayat|99|4|Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|100| | {{Perundangan pasal|100| | ||
{{Perundangan ayat|100|1|Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: | |||
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau | a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau | ||
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana. | b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.}} | ||
{{Perundangan ayat|100|2|Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.}} | |||
{{Perundangan ayat|100|3|Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.}} | |||
{{Perundangan ayat|100|4|Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.}} | |||
{{Perundangan ayat|100|5|Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.}} | |||
{{Perundangan ayat|100|6|Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|101| | {{Perundangan pasal|101| | ||
Baris 519: | Baris 488: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|103| | {{Perundangan pasal|103| | ||
{{Perundangan ayat|103|1|Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa: | |||
a. konseling; | a. konseling; | ||
Baris 529: | Baris 498: | ||
d. perawatan di lembaga; dan/ atau | d. perawatan di lembaga; dan/ atau | ||
e. perbaikan akibat Tindak Pidana. | e. perbaikan akibat Tindak Pidana.}} | ||
{{Perundangan ayat|103|2|Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa: | |||
a. rehabilitasi; | a. rehabilitasi; | ||
Baris 541: | Baris 509: | ||
d. penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau | d. penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau | ||
e. perawatan di rumah sakit jiwa. | e. perawatan di rumah sakit jiwa.}} | ||
{{Perundangan ayat|103|3|Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|104| | {{Perundangan pasal|104| | ||
Baris 549: | Baris 516: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|105| | {{Perundangan pasal|105| | ||
{{Perundangan ayat|105|1|Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang: | |||
a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/ atau | a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/ atau | ||
b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. | b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.}} | ||
{{Perundangan ayat|105|2|Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | |||
a. rehabilitasi medis; | a. rehabilitasi medis; | ||
Baris 561: | Baris 527: | ||
b. rehabilitasi sosial; dan | b. rehabilitasi sosial; dan | ||
c. rehabilitasi psikososial. | c. rehabilitasi psikososial.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|106| | {{Perundangan pasal|106| | ||
{{Perundangan ayat|106|1|Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan : | |||
a. kemanfaatan bagi terdakwa; | a. kemanfaatan bagi terdakwa; | ||
Baris 570: | Baris 536: | ||
b. kemampuan terdakwa; dan | b. kemampuan terdakwa; dan | ||
c. jenis pelatihan kerja. | c. jenis pelatihan kerja.}} | ||
{{Perundangan ayat|106|2|Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|107| | {{Perundangan pasal|107| | ||
Baris 585: | Baris 549: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|110| | {{Perundangan pasal|110| | ||
{{Perundangan ayat|110|1|Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa. }} | |||
{{Perundangan ayat|110|2|Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa. | |||
{{Perundangan ayat|110|3|Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|111| | {{Perundangan pasal|111| | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | ||
}} | }}}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak| | {{Perundangan bagian|Ketiga|Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak| | ||
{{Perundangan paragraf|1|Diversi}} | {{Perundangan paragraf|1|Diversi}} | ||
Baris 602: | Baris 563: | ||
{{Perundangan paragraf|2|Tindakan}} | {{Perundangan paragraf|2|Tindakan}} | ||
{{Perundangan pasal|113| | {{Perundangan pasal|113| | ||
{{Perundangan ayat|113|1|Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa: | |||
a. pengembalian kepada Orang Tua/wali; | a. pengembalian kepada Orang Tua/wali; | ||
Baris 616: | Baris 577: | ||
f. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau | f. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau | ||
g. perbaikan akibat Tindak Pidana. | g. perbaikan akibat Tindak Pidana.}} | ||
{{Perundangan ayat|113|2|Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|113|3|Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|3|Pidana}} | {{Perundangan paragraf|3|Pidana}} | ||
Baris 658: | Baris 617: | ||
{{Perundangan pasal|117| | {{Perundangan pasal|117| | ||
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
}} | }}}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Pidana dan Tindakan bagi Korporasi| | {{Perundangan bagian|Keempat|Pidana dan Tindakan bagi Korporasi| | ||
{{Perundangan paragraf|1|Pidana}} | {{Perundangan paragraf|1|Pidana}} | ||
Baris 673: | Baris 631: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|120| | {{Perundangan pasal|120| | ||
{{Perundangan ayat|120|1|Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas: | |||
a. pembayaran ganti rugi; | a. pembayaran ganti rugi; | ||
Baris 697: | Baris 655: | ||
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan | k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan | ||
l. pembubaran Korporasi. | l. pembubaran Korporasi.}} | ||
{{Perundangan ayat|120|2|Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|120|3|Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan | |||
Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.}} | |||
Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|121| | {{Perundangan pasal|121| | ||
{{Perundangan ayat|121|1|Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.}} | |||
{{Perundangan ayat|121|2|Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan: | |||
a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI; | a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI; | ||
b. pidana penjara paling lama 7 ( | b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau | ||
c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII. | c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|122| | {{Perundangan pasal|122| | ||
{{Perundangan ayat|122|1|Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.}} | |||
{{Perundangan ayat|122|2|Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.}} | |||
{{Perundangan ayat|122|3|Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.}} | |||
{{Perundangan ayat|122|4|Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|2|Tindakan}} | {{Perundangan paragraf|2|Tindakan}} | ||
Baris 736: | Baris 688: | ||
{{Perundangan pasal|124| | {{Perundangan pasal|124| | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | ||
}} | }}}} | ||
}} | |||
{{Perundangan bagian|Kelima|Perbarengan| | {{Perundangan bagian|Kelima|Perbarengan| | ||
{{Perundangan ayat|124|1|Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.}} | |||
{{Perundangan ayat|124|2|Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana mum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.}} | |||
}}}} | |||
}} | |||
}} |