Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB III: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 313: Baris 313:
}}
}}
{{Perundangan pasal|83|
{{Perundangan pasal|83|
(1 Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.


(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana penjara pengganti.
}}
}}
{{Perundangan pasal|84|
{{Perundangan pasal|84|
 
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
}}
}}
{{Perundangan pasal|85|
{{Perundangan pasal|85|
(1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim
menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


(21 Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
b. kemampuan kerja terdakwa;
c. persetejuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d. riwayat sosial terdakwa;
e. pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
(3) Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
(4l Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 24O (dua ratus empat puluh) jam.
(5) Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat.
(6) Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
(71 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. membayar seluruh atau sebagran pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
(8) Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
(9) Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:
a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka aktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
}}
}}
{{Perundangan pasal|86|
{{Perundangan pasal|86|
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
b. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
e. hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
f. hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau


g. hak memperoleh pembebasan bersyarat.
}}
}}
{{Perundangan pasal|87|
{{Perundangan pasal|87|
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
a. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
b. Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau


c. Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.
}}
}}
{{Perundangan pasal|88|
{{Perundangan pasal|88|
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersamasama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau


b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.
}}
}}
{{Perundangan pasal|89|
{{Perundangan pasal|89|
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
a. melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau


c. melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.
}}
}}
{{Perundangan pasal|90|
{{Perundangan pasal|90|
(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:


a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
b. dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang diiatuhkan; atau
c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.
(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
}}
}}
{{Perundangan pasal|91|
{{Perundangan pasal|91|
Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/ atau tagihan:
a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
d. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau


f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
}}
}}
{{Perundangan pasal|92|
{{Perundangan pasal|92|
(1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran
hakim sesuai dengan harga pasar.
(21 Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.


(3) Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
}}
}}
{{Perundangan pasal|93|
{{Perundangan pasal|93|
 
(1) Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana.
l2l Jika biaya pengumumuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
}}
}}
{{Perundangan pasal|94|
{{Perundangan pasal|94|
(1) Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.


(2) Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.
}}
}}
{{Perundangan pasal|95|
{{Perundangan pasal|95|
(1) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.
(21 Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;
b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan
c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.
(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, tau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan.


(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
}}
}}
{{Perundangan pasal|96|
{{Perundangan pasal|96|
(1) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
l2l Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.
(3) Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan
pidana denda kategori II.


}}"
l4l Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
"{{Perundangan pasal|97|


}}
{{Perundangan pasal|97|
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
}}
}}
{{Perundangan pasal|98|
{{Perundangan pasal|98|
 
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
}}
}}
{{Perundangan pasal|99|
{{Perundangan pasal|99|
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.


(41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
}}
}}
{{Perundangan pasal|100|
{{Perundangan pasal|100|
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(21 Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.


(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
}}
}}
{{Perundangan pasal|101|
{{Perundangan pasal|101|
 
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|2|Tindakan}}
{{Perundangan paragraf|2|Tindakan}}
{{Perundangan pasal|102|
{{Perundangan pasal|102|
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
}}
}}
{{Perundangan pasal|103|
{{Perundangan pasal|103|
(1) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:
a. konseling;
b. rehabilitasi;
c. pelatihan kerja;


d. perawatan di lembaga; dan/ atau
e. perbaikan akibat Tindak Pidana.
(21 Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
a. rehabilitasi;
b. penyerahan kepada seseorang;
c. perawatan di lembaga;
d. penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
e. perawatan di rumah sakit jiwa.
(3) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
}}
}}
{{Perundangan pasal|104|
{{Perundangan pasal|104|
 
Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.
}}
}}
{{Perundangan pasal|105|
{{Perundangan pasal|105|
(1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/ atau
b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
(21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rehabilitasi medis;
b. rehabilitasi sosial; dan


c. rehabilitasi psikososial.
}}
}}
{{Perundangan pasal|106|
{{Perundangan pasal|106|
(1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan :
a. kemanfaatan bagi terdakwa;
b. kemampuan terdakwa; dan
c. jenis pelatihan kerja.
(2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.


}}
}}
{{Perundangan pasal|107|
{{Perundangan pasal|107|
 
Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
}}
}}
{{Perundangan pasal|108|
{{Perundangan pasal|108|
 
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.
}}
}}
{{Perundangan pasal|109|
{{Perundangan pasal|109|
 
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
}}
}}
{{Perundangan pasal|110|
{{Perundangan pasal|110|
(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(21 Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.


(3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.
}}
}}
{{Perundangan pasal|111|
{{Perundangan pasal|111|
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
}}
}}
}}
}}
Baris 404: Baris 598:
{{Perundangan paragraf|1|Diversi}}
{{Perundangan paragraf|1|Diversi}}
{{Perundangan pasal|112|
{{Perundangan pasal|112|
 
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|2|Tindakan}}
{{Perundangan paragraf|2|Tindakan}}
{{Perundangan pasal|113|
{{Perundangan pasal|113|
(1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
a. pengembalian kepada Orang Tua/wali;
b. penyerahan kepada seseorang;
c. perawatan di rumah sakit jiwa;
d. perawatan di lembaga;
e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
f. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
g. perbaikan akibat Tindak Pidana.
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.


(3) Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|3|Pidana}}
{{Perundangan paragraf|3|Pidana}}
{{Perundangan pasal|114|
{{Perundangan pasal|114|
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
a. pidana pokok; dan


b. pidana tambahan.
}}
}}
{{Perundangan pasal|115|
{{Perundangan pasal|115|
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga;
2. pelayanan masyarakat; atau
3. pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan


e. pidana penjara.
}}
}}
{{Perundangan pasal|116|
{{Perundangan pasal|116|
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau


b. pemenuhan kewajiban adat.
}}
}}
{{Perundangan pasal|117|
{{Perundangan pasal|117|
 
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
}}
}}
}}
}}
Baris 427: Baris 663:
{{Perundangan paragraf|1|Pidana}}
{{Perundangan paragraf|1|Pidana}}
{{Perundangan pasal|118|
{{Perundangan pasal|118|
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
a. pidana pokok; dan


b. pidana tambahan.
}}
}}
{{Perundangan pasal|119|
{{Perundangan pasal|119|
 
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.
}}
}}
{{Perundangan pasal|120|
{{Perundangan pasal|120|
(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
a. pembayaran ganti rugi;
b. perbaikan akibat Tindak Pidana;
c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
d. pemenuhan kewajiban adat;
e. pembiayaan pelatihan kerja;
f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
g. pengumuman putusan pengadilan;
h. pencabutan izin tertentu;
i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
l. pembubaran Korporasi.
(21 Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.


(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan
Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
}}
}}
{{Perundangan pasal|121|
{{Perundangan pasal|121|
(1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:
a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau


c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.
}}
}}
{{Perundangan pasal|122|
{{Perundangan pasal|122|
(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.


(4) Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.
}}
}}
{{Perundangan paragraf|2|Tindakan}}
{{Perundangan paragraf|2|Tindakan}}
{{Perundangan pasal|123|
{{Perundangan pasal|123|
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
a. pengambilalihan Korporasi;
b. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau


c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
}}
}}
{{Perundangan pasal|124|
{{Perundangan pasal|124|
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
}}
}}
}}
}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Perbarengan|
{{Perundangan bagian|Kelima|Perbarengan|
(1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.


l2l Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana mum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
}}
}}
}}
}}