11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 119: | Baris 119: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|65| | {{Perundangan pasal|65| | ||
{{Perundangan ayat|65|1|Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: | |||
a. pidana penjara; | a. pidana penjara; | ||
Baris 129: | Baris 129: | ||
d. pidana denda; dan | d. pidana denda; dan | ||
e. pidana kerja sosial. | e. pidana kerja sosial.}} | ||
{{Perundangan ayat|65|2|Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|66| | {{Perundangan pasal|66| | ||
{{Perundangan ayat|66|1|Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: | |||
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: | |||
a. pencabutan hak tertentu; | a. pencabutan hak tertentu; | ||
Baris 148: | Baris 145: | ||
e. pencabutan izin tertentu; dan | e. pencabutan izin tertentu; dan | ||
f. pemenuhan kewajiban adat setempat. | f. pemenuhan kewajiban adat setempat.}} | ||
{{Perundangan ayat|66|2|Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan.}} | |||
{{Perundangan ayat|66|3|Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.}} | |||
{{Perundangan ayat|66|4|Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.}} | |||
{{Perundangan ayat|66|5|Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|67| | {{Perundangan pasal|67| | ||
Baris 162: | Baris 155: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|68| | {{Perundangan pasal|68| | ||
{{Perundangan ayat|68|1|Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.}} | |||
{{Perundangan ayat|68|2|Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.}} | |||
{{Perundangan ayat|68|3|Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut turut.}} | |||
khusus. | {{Perundangan ayat|68|4|Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.}} | ||
15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut turut. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|69| | {{Perundangan pasal|69| | ||
{{Perundangan ayat|69|1|Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.}} | |||
{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|70| | {{Perundangan pasal|70| | ||
{{Perundangan ayat|70|1|Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan: | |||
dijatuhkan jika ditemukan keadaan: | |||
a. terdakwa adalah Anak; | a. terdakwa adalah Anak; | ||
Baris 217: | Baris 203: | ||
c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau | c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau | ||
d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. | d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|71| | {{Perundangan pasal|71| | ||
{{Perundangan ayat|70|1|Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagai62na dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda.}} | |||
menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman | {{Perundangan ayat|70|2|Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika: | ||
pemidanaan sebagai62na dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda. | |||
a. tanpa Korban; | a. tanpa Korban; | ||
Baris 231: | Baris 213: | ||
b. Korban tidak mempermasalahkan; atau | b. Korban tidak mempermasalahkan; atau | ||
c. bukan pengulangan Tindak Pidana. | c. bukan pengulangan Tindak Pidana.}} | ||
{{Perundangan ayat|70|3|Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda paling banyak kategori V dan pidana denda paling sedikit kategori III.}} | |||
{{Perundangan ayat|70|4|Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.}} | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|72| | {{Perundangan pasal|72| |