Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 289: Baris 289:
}}
}}
{{Perundangan pasal|12|
{{Perundangan pasal|12|
Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
 
7 ayat (2) huruf e meliputi:


a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
Baris 418: Baris 416:
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;


c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau d. pemerintah kota, untuk jalan kota.}}
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau  
 
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.}}


{{Perundangan ayat|20|2|Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.}}
{{Perundangan ayat|20|2|Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.}}
Baris 602: Baris 602:
a. rencana umum tata ruang;
a. rencana umum tata ruang;


b. analisis dampak lalu lintas; dan c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.
b. analisis dampak lalu lintas; dan  
 
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.
}}}}
}}}}
{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung|
{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung|
Baris 781: Baris 783:
b. tingkat kebisingan;
b. tingkat kebisingan;


c. kemampuan rem utama; d. kemampuan rem parkir; e. kincup roda depan;
c. kemampuan rem utama;  
 
d. kemampuan rem parkir;  
 
e. kincup roda depan;


f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
Baris 1.552: Baris 1.558:
{{Perundangan pasal|119|
{{Perundangan pasal|119|
{{Perundangan ayat|119|1|Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.}}
{{Perundangan ayat|119|1|Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.}}
{{Perundangan ayat|119|1|Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.}}
{{Perundangan ayat|119|2|Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.}}
}}
}}
{{Perundangan paragraf|7|Parkir}}
{{Perundangan paragraf|7|Parkir}}
Baris 1.874: Baris 1.880:
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;


c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan d. angkutan orang di kawasan tertentu.
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan  
 
d. angkutan orang di kawasan tertentu.
}}
}}
{{Perundangan pasal|152|
{{Perundangan pasal|152|