11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 289: | Baris 289: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|12| | {{Perundangan pasal|12| | ||
Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal | Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi: | ||
7 ayat (2) huruf e meliputi: | |||
a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor; | a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor; | ||
Baris 418: | Baris 416: | ||
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi; | b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi; | ||
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau d. pemerintah kota, untuk jalan kota.}} | c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau | ||
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.}} | |||
{{Perundangan ayat|20|2|Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.}} | {{Perundangan ayat|20|2|Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.}} | ||
Baris 602: | Baris 602: | ||
a. rencana umum tata ruang; | a. rencana umum tata ruang; | ||
b. analisis dampak lalu lintas; dan c. kemudahan bagi Pengguna Jasa. | b. analisis dampak lalu lintas; dan | ||
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa. | |||
}}}} | }}}} | ||
{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung| | {{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung| | ||
Baris 781: | Baris 783: | ||
b. tingkat kebisingan; | b. tingkat kebisingan; | ||
c. kemampuan rem utama; d. kemampuan rem parkir; e. kincup roda depan; | c. kemampuan rem utama; | ||
d. kemampuan rem parkir; | |||
e. kincup roda depan; | |||
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; | f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; | ||
Baris 1.552: | Baris 1.558: | ||
{{Perundangan pasal|119| | {{Perundangan pasal|119| | ||
{{Perundangan ayat|119|1|Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.}} | {{Perundangan ayat|119|1|Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.}} | ||
{{Perundangan ayat|119| | {{Perundangan ayat|119|2|Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan paragraf|7|Parkir}} | {{Perundangan paragraf|7|Parkir}} | ||
Baris 1.874: | Baris 1.880: | ||
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu; | b. angkutan orang dengan tujuan tertentu; | ||
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan d. angkutan orang di kawasan tertentu. | c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan | ||
d. angkutan orang di kawasan tertentu. | |||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|152| | {{Perundangan pasal|152| |