Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 634: Baris 634:
}}}}}}
}}}}}}


-break-
{{Perundangan bab|VII|KENDARAAN|
 
 
{{Perundangan bagian|Keenam|Fasilitas Pendukung|
====Pasal 45====
 
====Pasal 46====
 
}}
===BAB VII KENDARAAN===
{{Perundangan bagian|Kesatu|Jenis dan Fungsi Kendaraan|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Jenis dan Fungsi Kendaraan|
====Pasal 47====
{{Perundangan pasal|47|
{{Perundangan pasal|47|1|Kendaraan terdiri atas:
{{Perundangan ayat|47|1|Kendaraan terdiri atas:


a. Kendaraan Bermotor; dan
a. Kendaraan Bermotor; dan
Baris 652: Baris 643:
b. Kendaraan Tidak Bermotor.}}
b. Kendaraan Tidak Bermotor.}}


{{Perundangan pasal|47|2|Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
{{Perundangan ayat|47|2|Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:


a. sepeda motor;
a. sepeda motor;
Baris 664: Baris 655:
e. kendaraan khusus.}}
e. kendaraan khusus.}}


{{Perundangan pasal|47|3|Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
{{Perundangan ayat|47|3|Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:


a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan  
a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan  
Baris 670: Baris 661:
b. Kendaraan Bermotor Umum.}}
b. Kendaraan Bermotor Umum.}}


{{Perundangan pasal|47|4|Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
{{Perundangan ayat|47|4|Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:


a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan  
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan  
Baris 676: Baris 667:
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.}}
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.}}
}}
}}
 
}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor|
{{Perundangan bagian|Kedua|Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor|
====Pasal 48====
{{Perundangan pasal|48|
{{Perundangan pasal|48|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}}
{{Perundangan ayat|48|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}}


{{Perundangan pasal|48|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
{{Perundangan ayat|48|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


a. susunan;
a. susunan;
Baris 701: Baris 692:
i. penempelan Kendaraan Bermotor.}}
i. penempelan Kendaraan Bermotor.}}


{{Perundangan pasal|48|3|Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
{{Perundangan ayat|48|3|Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:


a. emisi gas buang;
a. emisi gas buang;
Baris 725: Baris 716:
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.}}
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.}}


{{Perundangan pasal|48|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|48|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}
}}
}}
{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengujian Kendaraan Bermotor|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Pengujian Kendaraan Bermotor|
{{Perundangan pasal|49|
{{Perundangan ayat|49|1|Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.}}


====Pasal 49====
{{Perundangan ayat|49|2|Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan pasal|49|1|Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.}}
 
{{Perundangan pasal|49|2|Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. uji tipe; dan  
a. uji tipe; dan  


b. uji berkala.}}
b. uji berkala.}}
}}
{{Perundangan pasal|50|
{{Perundangan ayat|50|1|Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.}}


====Pasal 50====
{{Perundangan ayat|50|2|Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
{{Perundangan pasal|50|1|Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.}}
 
{{Perundangan pasal|50|2|Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
Baris 748: Baris 738:
b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.}}
b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.}}


{{Perundangan pasal|50|3|Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|50|3|Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.}}


{{Perundangan pasal|50|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|50|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}
{{Perundangan pasal|51|
{{Perundangan ayat|51|1|Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.}}


====Pasal 51====
{{Perundangan ayat|51|2|Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa.}}
{{Perundangan pasal|51|1|Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.}}


{{Perundangan pasal|51|2|Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa.}}
{{Perundangan ayat|51|3|Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe produksinya.}}


{{Perundangan pasal|51|3|Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe produksinya.}}
{{Perundangan ayat|51|4|Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti sertifikat registrasi uji tipe.}}


{{Perundangan pasal|51|4|Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti sertifikat registrasi uji tipe.}}
{{Perundangan ayat|51|5|Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.}}


{{Perundangan pasal|51|5|Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|51|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan pemerintah.}}
}}
{{Perundangan pasal|52|
{{Perundangan ayat|52|1|Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.}}


{{Perundangan pasal|51|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan ayat|52|2|Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.}}


====Pasal 52====
{{Perundangan ayat|52|3|Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.}}
{{Perundangan pasal|52|1|Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.}}


{{Perundangan pasal|52|2|Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.}}
{{Perundangan ayat|52|4|Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.}}
 
}}
{{Perundangan pasal|52|3|Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.}}
{{Perundangan pasal|53|
 
{{Perundangan ayat|53|1|Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.}}
{{Perundangan pasal|52|4|Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.}}
 
====Pasal 53====
{{Perundangan pasal|53|1|Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.}}


{{Perundangan pasal|53|2|Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
{{Perundangan ayat|53|2|Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:


a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
Baris 783: Baris 773:
b. pengesahan hasil uji.}}
b. pengesahan hasil uji.}}


{{Perundangan pasal|53|3|Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
{{Perundangan ayat|53|3|Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:


a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
Baris 790: Baris 780:


c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.}}
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.}}
}}
{{Perundangan pasal|54|
{{Perundangan ayat|54|1|Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.}}


====Pasal 54====
{{Perundangan ayat|54|2|Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan pasal|54|1|Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.}}
 
{{Perundangan pasal|54|2|Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. susunan;
a. susunan;
Baris 806: Baris 796:
e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.}}
e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.}}


{{Perundangan pasal|54|3|Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
{{Perundangan ayat|54|3|Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:


a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
Baris 820: Baris 810:
h. kedalaman alur ban.}}
h. kedalaman alur ban.}}


{{Perundangan pasal|54|4|Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.}}
{{Perundangan ayat|54|4|Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.}}


{{Perundangan pasal|54|5|Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.}}
{{Perundangan ayat|54|5|Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.}}


{{Perundangan pasal|54|6|Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.}}
{{Perundangan ayat|54|6|Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.}}


{{Perundangan pasal|54|7|Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji.}}
{{Perundangan ayat|54|7|Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji.}}
 
}}
====Pasal 55====
{{Perundangan pasal|55|
{{Perundangan pasal|55|1|Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b diberikan oleh:
{{Perundangan ayat|55|1|Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b diberikan oleh:


a. petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan
a. petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan
Baris 835: Baris 825:
b. petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta.}}
b. petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta.}}


{{Perundangan pasal|55|2|Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan.}}
{{Perundangan ayat|55|2|Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan.}}
}}
{{Perundangan pasal|56|
 
}}
}}
{{Perundangan bagian|Keempat|Perlengkapan Kendaraan Bermotor|
{{Perundangan pasal|57|
 
}}
{{Perundangan pasal|58|
 
}}
{{Perundangan pasal|59|
 
}}
}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Bengkel Umum Kendaraan Bermotor |
{{Perundangan pasal|60|
 
}}
}}
{{Perundangan bagian|Keenam|Kendaraan Tidak Bermotor |
{{Perundangan pasal|61|
 
}}
{{Perundangan pasal|62|
 
}}
{{Perundangan pasal|63|
 
}}
}}
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor |
{{Perundangan pasal|64|
 
}}
{{Perundangan pasal|65|
 
}}
{{Perundangan pasal|66|
 
}}
{{Perundangan pasal|67|
 
}}
{{Perundangan pasal|68|
 
}}
{{Perundangan pasal|69|
 
}}
{{Perundangan pasal|70|
 
}}
{{Perundangan pasal|71|
 
}}
{{Perundangan pasal|72|
 
}}
{{Perundangan pasal|73|
 
}}
{{Perundangan pasal|74|
 
}}
{{Perundangan pasal|75|
 
}}
}}
{{Perundangan bagian|Kedelapan|Sanksi Administratif |
{{Perundangan pasal|76|
 
}}
}}
}}
 
-break-
 


====Pasal 56====
====Pasal 56====